Thursday, June 16, 2011

MENGETAHUI PENYEBAB PERCERAIAN DAN KIAT MENGATASINYA

Perceraian merupakan hal yang sering terjadi akhir-akhir ini seperti yang telah disoroti oleh  Berbagai media, baik asing maupun dalam negeri. Tidak luput dari para ulama’ yang selalu Memikirkan keadaan umat Islam. Salah satu bentuk kasih sayang mereka adalah dengan mengarahkan umat melalui tulisan-tulisan mereka.

Adalah suatu hal yang sangat memprihatinkan, banyaknya terjadi kasus perceraian di dunia Islam yang disebabkan berbagai macam faktor, yang sebenarnya dapat diantisipasi.
Padahal dampaknya sangat mengkhawatirkan di masyarakat; secara individual maupun Kelompok masyarakat. Bukankah sangat mungkin untuk mencari solusi permasalahan ini dalam khazanah syari’at Islam yang memiliki kompleksitas dan sempurna?
Tulisan ini merupakan karya seorang ulama yang bernama Dr. Muhammad Nasir Al Humaid. Beliau salah seorang staf pengajar di Jami’ah Islamiyah Al Madinah.



Tulisan yang merupakan refleksi terhadap masyarakat dunia Islam yangkini semakin jauh dari pedoman Al Qur’an dan Sunnah. Akibat dari itu,upaya syari’at untuk menciptakan tatanan Masyarakat Islam yang baik dan benar dengan jalinan pernikahan mulai goyah dengan banyaknya kasus perceraian.

Dalam tulisan ini, beliau menyebutkan beberapa point penting yang menjadi penyebab Perceraian. Kebanyakan dari sebab-sebab itu, dapat diantisipasi dan ada solusinya. Namun, ada pula yang tidak memiliki alternatif lain, kecuali perceraian.

Beliau membagi sebab perceraian ini menjadi tiga bagian. Pertama,sebab perceraian yang datangnya dari suami. Kedua, sebab perceraianyang datangnya dari istri. Ketiga, sebab Perceraian yang disebabkan oleh keluarga kedua pasangan suami-istri.

Sebab Perceraian Yang Datang Dari Suami Dan Solusinya

  1. Suami tidak menunaikan kewajiban – yang dibebankan Allah kepadanya-
    terhadap istri, yang dikarenakan faktor jahil (tidak mengerti), lalai,
    atau karena sengaja menentang syari’at Allah.

Selayaknya, seorang suami belajar untuk mengetahui tentang hak-hak
istrinya. Tidak menganggap hal ini sepele, dan hendaklah dia takut
kepada Allah dalam mempergauli istrinya.

Dengan demikian, diharapkan bahtera rumah tangga yang mereka arungi
bersama akan tetap langgeng di bawah naungan syari’at Islam yang mulia.

Diantara hak-hak istri terhadap suaminya, yaitu agar suami memperlakukan
istri dengan baik, merimberinya nafkah, menghormatinya, berlemah lembut,
memaklumi kekurangan istrinya, dan berhias di hadapannya.

lbnu Abbas berkata,


"Aku sangat senang dan berupaya untuk berhias di hadapan
istriku, sebagaimana akupun senang jika dia berdandan untuk diriku,
karena Allah berfirman,
Bagi mereka (para istri) terdapat hak-hak yang wajib ditunaikan (terhadap
suami mereka), sebagaimana mereka memiliki hak-hak yang wajib ditunaikan
suami. (QS Al Baqarah:228)

Tidak mematuhi wasiat Rasulullah, (yaitu) agar menikahi wanita yang
taat agama, Sebagaimana dalam sabdanya,


Wanita dinikahi karena empat perkara, karena hartanya, keturunannya,
kecantikannya, maupun agamanya; maka carilah yang taat beragama.



Ketika salah seorang dari pasangan tersebut taat beragama, sementara
yang lainnya tidak taat, pasti akan terjadi berbagai macam prahara
antara keduanya. Seorang yang taat beragama akan berbuat hal-hal yang
diridhai Allah, sedangkan pasangannya yang tidak taat, pasti akan
menurutkan hawa nafsunya.

Seyogyanya, seorang pria yang akan meminang wanita agar mengindahkan
pesan Rasulullah di atas, untuk mencari pasangan yang taat beragama
-walaupun harus menunggu lama- hingga mendapatkan wanita tersebut.

Dengan menikahi wanita yang taat beragama, niscaya suami akan dapat
mengarungi bahtera rumah tangga dengan penuh bahagia, dengan izin
Allah tentunya.

Seorang suami memiliki tanggung jawab yang besar untuk mendakwahi
istrinya dan menasihatinya dengan penuh kesabaran, bijaksana dan lemah-lembut.
Allah berfirman,


Dan perintahkan keluargamu untuk melaksanakan shalat dan bersabarlah
atasnya. (QS Thaha: 132).

Allah juga berfirman,


Dan serulah manusia ke jalan Rabb-mu dengan hikmah dan nasihat yang
balk, dan debatlah mereka dengan cara yang paling balk. (QS
An Nahl : 125).

Dengan demikian, diharapkan istri akan dapat menjadi lebih baik dengan
izin Allah.


No comments:

Post a Comment