Saturday, June 25, 2011

Sekitar Nikah Siri

Berikut adalah Cuplikan Mengenai Nikah Siri dari salahsatu penjelasan ustads saya :

Perlu diketahui, pengertian nikah siri yang beredar di masyarakat itu ada
dua macam yaitu :
1. Pernikahan yang dilakukan tanpa wali
2. Pernikahan yang dilakukan dengan adanya wali dan terpenuhi syarat syarat
lainnya tetapi tidak dicatat di KUA setempat.

Maka,
Untuk pernikahan yang dilakukan tanpa adanya wali dari pihak wanita, maka
pernikahan seperti ini adalah batil dan tidak sah. Demikian madhzhab dari
kebanyakan ulama. Dalilnya

Firman Allah (yang artinya)
"Apabila kamu menceraikan istri istrimu, lalu habis masa iddahnya, maka
janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka nikah dengan (mantan) suami
mereka ..." (Al Qur'an 2: 232).



Sebab turunnya ayat ini, yaitu:
Dari Hasan Al Bashri berkata:
"Ma'qil bin Yasar menceritakan kepadaku bahwa ayat (Janganlah engkau
menghalangi mereka) turun mengenai dirinya". Beliau berkata selanjutnya:
"Saya menikahkan saudariku dengan seseorang, lalu dia menceraikannya sampai
tatkala sudah habis masa iddahnya, lalu dia datang lagi untuk meminangnya.
Maka saya pun berkata padanya:
"Saya telah menikahkan engkau dan memuliakanmu lalu engkau menceraikannya,
kemudian sekarang engkau datang untuk meminangnya lagi, Demi Allah engkau
tidak akan kembali lagi padanya selama lamanya." Padahal sebenarnya dia itu
seseorang yang tidak bermasalah, juga saudariku pun ingin kembali padanya.
Maka turunlah firman Allah : (Janganlah engkau menghalangi mereka). Maka
saya berkata : "Sekarang saya akan melakukannya Ya Rasulullah."
Lalu saya pun menikahkan keduanya." (HR. Bukhari 5130, Abu Dawud 2087,
Tirmidzi 2981).

Al Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah berkata : "Ayat ini adalah dalil yang
paling tegas tentang disyaratkannya wali, karena seandainya tidak maka
larangannya tidak akan berarti. Imam Ibnul Mundzir menyebutkan bahwa tidak
diketahui ada seorang sahabat pun yang menyelisihi hal ini. " (Fathul bari 9
/ 187).

Dari hadits kita ketahui,
Dari Aisyah Radhiyallahu'anha berkata: Rasulullah shallallahu'alaihi wa
sallam bersabda: "Wanita mana saja yang menikah tanpa izin walinya maka
nikahnya bathil - tiga kali-" (HR. Ahmad 6/156, dll dengan sanad shahih.
Lihat Al Irwa 6/242/1840).


Kemudian,
Pernikahan dipandang sah bila dipenuhi syarat dan rukunnya, yaitu :
1. Adanya calon suami dan calon istri
2. Adanya wali
3. Adanya dua saksi yang adil
4. Ijab dan qobul

Dengan demikian pernikahan dipandang sah bila terpenuhi syarat rukun
tersebut, meskipun tidak dicatatkan di KUA.
Al Ustadz Ahmad Sabiq menasehati,
1. Apabila pemerintah muslim di sebuah negri memerintahkan untuk melaporkan
akad nikah pada suatu badan resmi semacam KUA dan semisalnya maka wajib
menjalankannya.
2. Menjaga diri dari hal hal yang membuat orang berburuk sangka pada kita
adalah sesuatu yang diperintahkan.

Jika anda termasuk penggemar nikah siri atau melihat nikah siri memberikan keuntungan bagi keluarga anda, tolong share ya disini....

No comments:

Post a Comment